MAKNA-MAKNA HUKUM
Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
تفسير الطباري :
الـحكم هو ما فـي ظاهر الكتاب
الحكم : هو عليها أوكد وأشدّ منه على المتوفَّى عنها زوجها؛ ومن جهة المعنى أنهما جميعاً في عدّة يحفظ بها النسب
Tabara interpretasi: Pemerintah jelas dalam buku Wasit: itu adalah paling pasti dan sebagian besar pada almarhum suaminya, tangan, yang berarti bahwa mereka semua dalam sejumlah menyimpan oleh rasio
أضواء البيان :
أنه حكم هو وعبد الرحمن بن عوف في ظبي بغنز
والأظهر عندي: أن الحكم هو العلم الذي علّمه اللَّه إيّاه بالوحي، والعلم عند اللَّه تعالى.
Lampu pernyataan: Ini adalah aturan dan Abdul Rahman bin Auf Dhabi dalam Bgenz Saya memiliki pandangan yang benar: bahwa ketentuan tersebut adalah ilmu yang diajarkan kepadanya oleh wahyu, ilmu dengan Allah SWT.
تفسير الشوكاني :
الحكم هو فصل الخصومات بالحق
الحكم هو النبوّة، والعلم: هو العلم بالدين؛
Shawkaani interpretasi: Pemerintahan adalah pemisahan diskon yang tepat Penyediaan nubuat, dan ilmu pengetahuan: ilmu agama;
تفسير البحر المحيط :
والظاهر أن الحكم هو الفصل بين الناس بالحق
Interpretasi Samudera Laut:
Tampaknya bahwa kalimat ini adalah untuk memisahkan orang yang tepat
تفسير الرازي :
أن الحكم هو ما يصلح لأن يحكم به على غيره ولغيره على الإطلاق
Interpretasi al-Razi: Bahwa kalimat adalah apa yang bekerja untuk dinilai oleh orang lain lain dan di semua
تفسير الثعالبي :
الحُكْم : هو العَمَلُ بالعلْمِ. انتهى .
Thaalbi interpretasi: Wasit: ilmu adalah untuk bekerja. End quote.
زاد المسير :
و«الحكم »: هو القيم بما يسند إليه. وفي المأمور بانفاذ الحكمين قولان.
Peningkatan jalan: Dan «kekuasaan»: apa nilai ditugaskan untuk itu. Memerintahkan penegakan ketentuan dalam dua pendapat.
تحرير والتنوير:
وقيل: الحكم هو الحكمة والفهم.
Pembebasan dan pencerahan: Dikatakan bahwa pemerintah yang bijak dan berbudi.
تفسير النكت والعيون :
والفرق بين الحَكَم والحَاكِم,
أن الحَكَمَ هو الذي يكون أهلاً للحُكْم فلا يَحْكُمُ إلا بحق,
والحَاكِمُ قد يكون من غير أهله فَيَحْكُمُ بغير حق, فصار الحَكَم من صفات ذاته, والحَاكِم من صفات فعله, فكان الحَكَم أبلغ في المدح من الحَاكِم.
Interpretasi lelucon dan mata: Perbedaan antara pemerintah dan putusan Bahwa kalimat adalah orang yang kompeten untuk menilai tidak hanya hak untuk memerintah, Keputusan itu tidak mungkin orang yang mungkin menilai tidak adil, dan itu menjadi salah satu atribut kekuatan yang sama, penguasa atribut untuk melakukan, adalah pemerintah melaporkan dalam memuji penguasa.
تتفسير القشير :
ويقال الحكم هو إحكام الفعل على وجه الأمر.
Ttfser Alqhir: Ketentuan dikatakan untuk bertindak di muka pengetatan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar