Jumat, 08 Juli 2011

HUKUM ACARA PERDATA


Oleh                              : Natsir Rits Firdaus                                         
NIM                               : 208 301 158
HUKUM ACARA PERDATA

1.       Hukum Acara perdata itu adalah peraturan hukum bahaimana cara menjamin ditaatinya pelaksanannya hukum perdata meteril bisa ditegakan melalui pengadilan.
2.       Sumber Hukum Acara Perdata :
a.       Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
b.      Regelment of The Burgerlijk (Recht Vordering) (Rv)
c.       Rechglement Bitengewesten / untuk luar jawa dan Madura (Rbg)
d.      Herizen Indonesis Reglement.

3.       Asas-asas Hukum Acara Perdata :
a.       Hakim bersifat Menunggu (Pasif)
b.      Hukum Dasar Pancasila
c.       Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
d.      Tidak membeda-bedakan orang

4.       Sifat hukum Acara Perdata :
a.       Adanya penggugatan (sesuatu yang merasa dirugikan) dan adanya tergugat (sesuatu yang merugikan)
b.      Adanya Turut tergugat jika memang ada. Turut tergugat ini adalah sesuatu yang berhubungan dengan tergugat dalam hal penggugatan yang dilakukan oleh penggugat walalupun si turut penggugat ini tidak tahu.
c.       PTTUM (Adanya sesuatu yang diminta oleh kita)
d.      Harus Inisiatif sendiri ? mengajukan pada pengadilan.
e.      Selain Penggugat ada juga : Penguggat 1, 2, 3 dst.
f.        Yurisprudensi.
g.       Perjanjian International.
h.      Doktrin Ilmu Pengetahuan hukum.
i.         SEMA : “Surat Edaran Mahkamah Agung” Tentang Hukum Acara perdata.


5.       Macam-macam surat Kuasa :
a.       General Vormach (Surat Kuasa Umum)
b.      Surat Kuasa Otentik (Istinewa)
c.       Surat Kuasa Berdasarkan hukum (Surat Kuasa di bawah tangan).
d.      Surat Kuasa Khusus (Sosial Volmach)

6.       Surat kuasa Khusus adalah setiap orang yang mengajukan perkara kep pengadilan bila dikehendaki dapat mewakilkan kepada seorang wakil, guna tampil dan membuka sidang di pengadilan.

7.       Gugatan Volunter / gugatan permohonan adalah diajukan dalam bnetuk permohonan yang ditangani oleh Pemohon / kuasanya yang ditujukan kepada pengadilan, melalui ketua pengadilan cirinya :
a.       Masalah yang diajukan merupakan kepentingan sepihak.
b.      Permasalahan pada pengadilan yang pada sebenarnya tidak ada sengketa.
c.       Tidak ada pihak ketiga lain yang datang sebagai lawan / tidak ada partai/
Contoh gugatan Volunter : Terlamprir
8.       Gugatan Kontentius adalah Tuntutan perkara yang mengandung sengketa dengan orang lain.
Contohnya Gugatan Kontentius : Terlampir
9.       Syarat-syarat Gugatan Kontentius :
a.       Ditujukan pada pengadilan.
b.      Diberi tanggal
c.       Tanda yangani penggugat.
d.      TTD / Cap Jempol.
e.      Penyebutan Identitas.
f.        Pudamentum Vetendi / fakta hukum.

10.   Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana suatu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya  dan kelompok yang diwakilinya.
Syarat-syarat gugatan Class Action adalah
a.       Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri.
b.      Terdapat kesamaan fakta atau peristiwadan kesamaan daasr hukum yang digunakan yang besifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
c.       Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.