PENGANTAR ILMU HUKUM
Oleh : UTANG ROSIDIN
• ISTILAH PIH
Istilah ini merupakan terjemahan dari Inleiding tot de rechtwetenschaft; yang berarti suatu mata kuliah pendahuluan atau pembuka ke arah ilmu pengetahuan hukum.
PIH berusaha memberi pandangan umum mengenai ilmu hukum secara keseluruhan.
Ilmu Hukum mempelajari Hukum dalam Arti Kaidah (das solen) dan juga Hukum dalam arti Gejala Sosial (das sein).
• SYARAT SUATU ILMU
1. Ontologi, Harus mempunyai obyek studi yang jelas
2. Epistimologi, Harus mempunyai pendekatan dan metodologi sendiri mengenai bagimana atau dengan cara-cara apa ilmu itu disusun, dibina, dan dikembangkan
3. Aksiologi, harus menunjukan nilai-nilai teoritis konsep-konsep, dan kesimpulan-kesimpulan yang logis.
• MANUSIA DAN MASYARAKAT
Aristoteles (384-322 SM), seorang ahli fikir Yunani berpendapat bahwa manusia adalah Mahluk Sosial (Zoon Poilticon)
Pendorong hidup bermasyarakat :
1. Hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum
2. Hasrat untuk membela diri
3. Hasrat untuk mengadakan keturunan
Berdasarkan pada Hasrat tersebut, muncullah aturan yang mengatur masyarakat, dengan melihat pada pendapat Cicero “Ubi Societes Ibi Ius”
• KAJIAN DALAM ILMU HUKUM
1. Ilmu Hukum Kaidah; Menelaah hukum Sebagai Kaidah-kaidah Dogmatik Hukum dan Sistematik Hukum
2. Ilmu Hukum Pengertian; Mengkaji Pengertian-pengertian dalam Hukum, sperti Subjek Hukum, Objek Hukum, Hak dan Kewajiban, serta yang lainnya
3. Ilmu Hukum Kenyataan; Menyoroti Hukum sebagai Perikelakuan atau Sikap Tindak, antara lain dikaji dalam Sosiologi Hukum
• MACAM-MACAM KAIDAH
A. Aspek Pribadi :
1. Kaidah Kepercayaan/Keagamaan
2. Kaidah Kesusilaan
B. Aspek Hidup Antar Pribadi;
1. Kaidah Sopan Santun
2. Kaidah Hukum
3. Norma Kebiasaan/Adat (Satjipto Rahardjo)
• NORMA AGAMA dan SUSILA
TUJUAN : Memperbaiki diri Seseorang yang secara TIDAK LANGSUNG menuju ke Arah MAsyarakat YANG TERATUR
ISI : Terutama MENGATUR sikap batin dari PRIBADI dan KEHENDAk Manusia
SUMBER SANKSI : Bersifat OTONOM, Snaksi tersebut berasal dan Dipaksakan oleh SUARA BATINNYA SENDIRI
• KAIDAH-KAIDAH HUKUM
Kaidah adalah Patokan atau Ukuran atau Pedoman untuk Berperikelakuan atau bersikap Tindak Dalam Hidup.
Isi Kaidah Hukum;
1. Kaidah Hukum yang berisikan Suruhan (Gebod)
2. Kaidah Hukum yang Berisikan Larangan (Verbod)
3. Kaidah Hukum yang Berisikan Kebolehan (Mogen)
Sifat Kaidah Hukum;
1. Imperatif (Mengikat / Harus Ditaati)
2. Fakultatif (Tidak Mengikat)
• NORMA HUKUM
TUJUAN : Menyelenggarakan Tata Tertib dalam Masyarakat dan Memberi PERLINDUNGAN terhadap Manusia dan Miliknya
ISI : Mengatur Tingkah Laku dan Perbuatan Manusia Sesuai dengan Peraturan
SUMBER SANKSI : Bersifat HETERONOM, sanksi tersebut berasal dan dipaksakan oleh Kekuasaan
• PENGERTIAN HUKUM
1. Plato; Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
2. Aristoteles; Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
3. Immanuel Kant; Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum.
4. Utrecht; Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat
5. S.M. Amien; Hukum adalah Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi, dan tujuan Hukum adalah mengdakan ketertiban dalam pergaulan anusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
• PEMBEDAAN PENGERTIAN HUKUM
(Zinsheimer; Rechsociologis)
(Zinsheimer; Rechsociologis)
1. Hukum Normatif; Hukum yang nampak dalam peraturan perundang-undangan serta hukum yang tidak tertulis tetapi telah diperhatikan/ditaati oleh masyarakat
2. Hukum Ideal (Ius Constituendum); hukum yang pada dasarnya berakar pada perasaan murni manusia dari segala bangsa.
3. Hukum Wajar ialah Hukum seperti yang Terjadi dan Nampak Sehari-hari. Tidak jarang hukum yang nampak sehari-hari menyimpang dari hukum normatif. Karena tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah, pada akhirnya pelanggaran terhadap hukum itu dianggap wajar dilakukan.
• Unsur-unsur HUKUM
1. Peraturan Mengenai Tingkah Laku Manusia dalam Pergaulan Masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh Badan-badan resmi yang berwenang
3. Peraturan itu bersifat Memaksa
4. Adanya Sanksi/HUKUMAN yang TEGAS
Hukuman berarti SIKSAAN yang diberikan kepada orang yang bersalah karena melanggar hukum.
Pasal 10 KUHP mengatur jenis Hukuman; Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan
• JENIS HUKUMAN
A. Hukuman Pokok (Riil/Materil):
1. Hukuman Mati
2. Hukuman Hukuman Penjara
3. Hukuman Kurungan
4. Hukuman Denda
5. Hukuman Tutupan
B. Hukuman Tambahan (Idiil/Moril) :
1. Pencabutan Hak-hak Tertentu
2. Perampasan Barang-barang Tertentu
3. Pengumuman Keputusan Hakim
• CIRI-CIRI HUKUM
1. Adanya Perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau Larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang
• FUNGSI HUKUM
1. Hukum sebagai ALAT KETERTIBAN dan KETERATURAN Masyarakat
2. Hukum sebagai SARANA untuk MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL Lahir Batin
3. Hukum sebagai Sarana Penggerak Pembangunan
• TUJUAN HUKUM
1. Subekti; Tujuan Hukum adalah Mengabdi pada Tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah Mendatangkan Kemakmuran dan Kebahagiaan pada Rakyat
2. L.J. van Apeldoorn; Tujuan Hukum adalah Mengatur pergaulan Hidup Manusia secara DAMAI
3. Teori Etis; Tujuan Hukum itu untuk mewujudkan Keadilan
4. Geny; Hukum bertujuan semata-mata untuk Mencapai Keadilan. Sebagai unsur dari keadilan disebutkannya Kepentingan daya guna dan Kemanfaatan
5. Bentham (Teori Utilitis); Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang-orang
6. Mr. J. van Kan; Hukum bertujuan menjaga kepentingan-kepentingan Tiap Manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
7. Gemengde Theory (teori gabungan); tujuan hukum tidak hanya keadilan, tetapi juga adanya kemanfaatan
• SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo dapat diartikan :
1. Sebagai asas hukum, yaitu seseuatu yang merupakan permulaan
hukum, misalnya kehendak tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan
sebagainya.
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada
hukum yang sekarang berlaku.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara
formal kepada peraturan hukum
4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, seperti
dokumen, undang-undang, dan sebagainya.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan
hukum.
1. Sebagai asas hukum, yaitu seseuatu yang merupakan permulaan
hukum, misalnya kehendak tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan
sebagainya.
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada
hukum yang sekarang berlaku.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara
formal kepada peraturan hukum
4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, seperti
dokumen, undang-undang, dan sebagainya.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan
hukum.
1. Sumber Hukum Materil adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum,
diantaranya adalah :
a. Dasar dan pandangan hidup bernegara (Faktor Idiil)
b. Kekuatan-kekuatan yang berpengaruh pada saat merumuskan
kaidah-kaidah hukum (Faktor Kemasyarakatan).
2. Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.
Dengan bentuknya ini, menyebabkan hukum ini berlaku umum, diketahui dan
ditaati. Sumber hukum ini yaitu :
A. Undang-undang
Hukum yang tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat
yang berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
1. Undang-undang dalam arti Formal; ialah setiap keputusan pemerintah yang
merupakan undang-undang karena cara pembuatannya
2. Undang-undang dalam arti Material; setiap keputusan yang menurut isinya
mengikat langsung masyarakat.
B. Kebiasaan / Custom
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu idrasakan sebagai pelanggaran hukum, maka timbullah suatu kebiasaan hukum.
diantaranya adalah :
a. Dasar dan pandangan hidup bernegara (Faktor Idiil)
b. Kekuatan-kekuatan yang berpengaruh pada saat merumuskan
kaidah-kaidah hukum (Faktor Kemasyarakatan).
2. Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.
Dengan bentuknya ini, menyebabkan hukum ini berlaku umum, diketahui dan
ditaati. Sumber hukum ini yaitu :
A. Undang-undang
Hukum yang tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat
yang berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
1. Undang-undang dalam arti Formal; ialah setiap keputusan pemerintah yang
merupakan undang-undang karena cara pembuatannya
2. Undang-undang dalam arti Material; setiap keputusan yang menurut isinya
mengikat langsung masyarakat.
B. Kebiasaan / Custom
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu idrasakan sebagai pelanggaran hukum, maka timbullah suatu kebiasaan hukum.
• SYARAT TIMBULNYA HUKUM KEBIASAAN
1. Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus diikuti oleh umum, harus diketahui oleh setiapa orang/golongan. Kebiasaan itu harus sesuai dengan peraturan yang ada, tidak membenarkan hal-hal yang salah.
2. Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan dalam hukum dalam arti materil, yaitu keyakinan isi suatu aturan itu baik atau tidak baik, adapun keyakinan formil, yaitu keyakinan bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat.
c. Keputusan Hakim / Jurisprudensi
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)/Ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan perundangan untuk Indonesia dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 dalam Statsblaad 1847 No. 23, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”.
Pasal 22 A.B. “Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili”.
• JENIS JURISPRUDENSI
1. Jurisprudensi Tetap; Keputusan hakim yng terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengmbil keputusan
2. Jurisprudensi Tidak Tetap; Keputusan hakim yng terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang tidak dijadikan dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan
d. Traktat (Perjanjian)
Prinsip dalam Perjanjian “Pacta Sunt Servanda”, yang berarti perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
1. Traktat Multirateral; suatu perjanjian yang diadakan lebih dari dua negara mengenai masalah-masalah tertentu yang dihadapi bersama
2. Traktat Kolektif Terbuka; perjanjian antar beberapa negara, dimana negara-negara yang bergabung memberi kesempatan kepada negara lain untuk bergabung
3. Traktat Kolektif Tertutup; perjanjian antar beberapa negara, dimana negara-negara yang bergabung tidak memberi kesempatan kepada negara lain untuk ikut bergabung menjadi anggota.
• TAHAPAN SUATU PERJANJIAN
1. Dibuat penetapan (sluiting) ialah penetapan isi perjanjian oleh utusan/delegasi pihak-pihak yang bersangkutan. Hasil penetapan disebut Konsep Trakat/Perjanjian
2. Persetujuan masing-masing parlemen pihak yang bersangkutan
3. Ratifikasi. Perjanjian yang telah diratifikasi kemudian diundangkan dalam embaran Negara.
4. Tukar menukar piagam perjanjian.
e. Doktrin (Pendapat para Ahli Hukum)
1. Doktrin Trias Politica dari Montesquieu
2. Doktrin Mazhab Sejarah Carl von Savigny; Hukum itu bukanla dibuat oleh manusia, melainkan ada dan tumbuh bersama-sama dengan ada dan tumbuhnya (berkembang) masyarakat
3. Doktrin dasar Berdirinya Liga Bangsa-bangsa yang disponsori Woodrow Wilson’s Fourtenn Points, pada dasarnya menggariskan untuk memudahkan tercapainya perdamaian dunia diperlukan adanya kerja sama dan perserikatan antar Bangsa-bangsa dengan hubungan diplomasi yang terbuka.
• PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA
• Terjadi 4 kali
• Dari UUD 1945 (ditetapkan dan disahkan oleh PPKI)
• Konstitusi RIS 1949
• UUDS 1950
• Kembali ke UUD 1945 (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
• Amandemen UUD 1945 (1999, 2000, 2001, 2002)
• “Konstitusi yang kokoh hanyalah konstitusi yang jelas faham konstitusinya, yakni yang mengatur secara rinci batas-batas kewenangan dan kekuasaan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial secara seimbang serta bersifat saling mengawasi”.
• Adanya tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan ini mengandung beberapa prinsip dalam Peraturan perundangan, yaitu :
1. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat
dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah
2. Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau
memiliki dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang tingkatnya
lebih tinggi
3. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya
4. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti, atau
diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling
tidak dengan yang sederajat
5. Peraturan yang baru akan mengenyampingkan peraturan perundang-
undangan yang lama.
1. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat
dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah
2. Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau
memiliki dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang tingkatnya
lebih tinggi
3. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya
4. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti, atau
diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling
tidak dengan yang sederajat
5. Peraturan yang baru akan mengenyampingkan peraturan perundang-
undangan yang lama.
• BERAKHIRNYA KEKUATAN BERLAKU UNDANG-UNDANG
1. Jangka waktunya telah ditentukan oleh undang-undang tersebut
2. Keadaan atau hal untuk mana suatu undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
3. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
4. Telah diadakan undang-undang yang baru, yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu
• MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
1. Mazhab Hukum Alam
Ajaran Aristoteles yang mengajarkan dua macam hukum
a. Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b. Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya (Hukum Asli)
Hukum Alam itu adalah hukum yang oleh orang-orang yang berpikiran sehat dirasakan selaras dengan kodrat alam.
Thomas van Aquino “Segala kejadian alam di dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu undang-undang abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya. Lex eterna adalah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia kemudian dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berikir dan kecakapan untuk membedakan mana yang baik dan buruk.
Lex Naturalis (hukum alam) hanya memuat asas-asas umum :
1. Berbuat baik dan jauhilah kejahatan
2. Bertindaklah menurut pikiran yang sehat
3. Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
Huge de Groot berpendapat bahwa Sumber Hukum Alam ialah pikiran atau akal manusia
• 2. Mazhab Sejarah
• Friedrich Carl von Savigny Hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa, selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
• Hukum itu bukan disusun atau diciptakan oleh orang, akan tetapi tumbuh sendiri di tengah-tengah masyarakat; penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
• 3. Teori Teokrasi
• Para Filosof di Eropa menganggap bahwa Hukum itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itulah maka manusia diperintahkan Tuhan harus tunduk pada hukum.
• Berhubung peraturan perundang-undangan itu ditetapkan oleh Penguasa Negara, maka oleh Penganjur Teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa itu mendapat Kuasa dari Tuhan, seolah-olah penguasa tersebut merupakan Wakil Tuhan.
• 4. Teori Kedaulatan Rakyat
• Pada Zaman Renaissance timbul Teori yang yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah akal atau Rasio manusia (aliran Rasionisme)
• Menurut Rasionalisme, Raja dan Penguasa itu memperoleh kekuasaan itu bukanlah dari Tuhan, tetapi dari Rakyatnya. Kekuasaan Raja itu berasal dar suatu perjanjian antara Raja dengan rakyatnya yang menaklukan dirinya kepada Raja itu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian itu.
• Jean Jacques Rousseau memperkenalkan teori bahwa dasar terjadinya suatu negara karena Perjanjian Masyarakat (Contract Social). Teori ini menjadi dasar faham Kedaulatan Rakyat yang mengajarkan bahwa Negara berdasar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.
• 5. Teori Kedaulatan Negara
• Pengajur Teori Kedaulatan Negara adalah Hans Kelsen yang mengatakan bahwa Hukum itu ialah tidak lain dari pada kemauan negara (wille des State)
• Hukum itu ditaati karena Negara yang menghendakinya, hukum adalah kehendak negara dan Negara itu mempunyai kekuatan (power) yang tidak terbatas.
• Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat kepada hukum bukan karena Negara menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum krena ia merasa wajib menaatinya sebagai perintah negara.
• 6. Teori Kedaulatan Hukum
• Prof. Mr. H. Krabbe dari Leiden menentang Teori Kedaulatan Negara, Sumber Hukum ialah Rasa Keadilan
• Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukan padanya. Suatu peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat.
• Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari perasaan hukum anggota masyarakat, mempunyai kewibawaan/kekuasaan.
• 7. Asas Keseimbangan
• Prof. Mr. R. Kranenburg membela ajaran Krabble, kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum. Menurutnya, hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (riil); Tiap Orang Menerima Keuntungan atau Mendapat Kerugian sebanyak dasar-dasar yang Telah Ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
• Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
• MACAM-MACAM ILMU PENGETAHUAN HUKUM
1. Hukum Menurut Bentuknya :
a. Hukum Tertulis (State Law=Written Law); Kodifikasi dan Non Kodifikasi
b. Hukum Tidak Tertulis (Unwritten Law)
2. Hukum Menurut Sumbernya :
a. Hukum Undang-undang,
b. Hukum Kebiasaan
c. Hukum Traktat
d. Hukum Jurisprudensi
3. Hukum Menurut Tempat Berlakunya;
a. Hukum Nasional’
b. Hukum Internasional,
c. Hukum Asing
d. Hukum Agama
3. Menurut waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hukum Positif)
b. Ius Constituendum
c. Hukum Asasi (Hukum Alam)
4. Menurut Cara Mempertahankannya :
a. Hukum Material, hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
b. Hukum Formal (Hukum Acara); hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cranya mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan.
5. Menurut Sifatnya :
a. Hukum Yang Memaksa;
b. Hukum yang Mengatur :
6. Menurut Isinya :
a. Hukum Privat ; hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan
b. Hukum Publik ; Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negara
• PENAFSIRAN HUKUM
1. Penafsiran Grammatikal (tata bahasa); cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang, dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat yang dipakai undang-undang
2. Penafsiran autentik (sahih, resmi); penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang dibuat oleh pembuat undang-undang.
3. Penafsiran Historis;
a. Sejarah hukumnya; berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.
b. Sejarah undang-undangnya; yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu, misalnya Rp. 25
4. Penafsiran Sistematis (dogmatis); penafisran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang itu maupun dalam undang-undang yang lain.
5. Penafsiran Naisonal; penafsiran yang memperhatikan sesuai atau tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
6. Penafsiran teleologis (sosiologis); penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu.
7. Penafsiran Eksrensif; memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu, sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkanya.
8. Penafsiran Restriktif; penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu.
9. Penafsiran Analogis; memberi tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (qiyas) pada kata-kata itu sesuai dengan asas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
10. Penafsiran a contrario; cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan sol yang diatur dalam suatu undang-undang.